Hukum publik bisa diartikan sebagai peraturan hukum yang dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara negara dan warga negara. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Selain itu, ada juga pengacara https://www.legalkeluarga.id/