Kejadiannya di 2019, ketika DPR mengebut pembahasan RUU Pemasyarakatan yang baru dan ingin mengesahkannya di tahun itu juga. Aturan baru itu diperkirakan justru menguntungkan koruptor karena menghapuskan syarat-syarat tertentu bagi narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. KPK dan pegiat anti-korupsi mengatakan perjanjian ekstradisi yang diteken Indonesia dan Singapura di Bintan pada https://dinkes.tanahbumbukab.go.id/pedati/?percaya=mgo777